Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman
Thursday, September 5, 2019
Add Comment
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Jadi, jika anda belum memiliki paspor, anda dilarang untuk melakukan perjalanan antar negara atau melewati batas wilayah negara. karena paspor merupakan hal wajib untuk melakukan perjalanan antar negara.
1. Syarat
Untuk proses permohonan paspor, anda harus menyiapkan beberpa persyaratan diantaranya :1. E-KTP asli dan foto copy
2. Akta kelahiran, surat baptis, surat nikah, ijazah terakhir asli dan foto copy (pilih salah satu saja)
3. kartu keluarga asli dna foto copy
Catatan: 1. Bawa dokumen asli dan foto copy
2. foto copy ktp jangan dipotong kecil, harus di kertas berukuran A4
2. Biaya
sekdar informasi, saat ini sudah tidak tersedia lagi paspor 24 halaman, jadi mau tidak mau anda harus membuat paspor 48 halaman. untuk biaya pembuatan paspor baru 48 Halama yaitu sebesar Rp.350.000
catatan: biaya tersebut hanya untuk biaya pemohonan paspor baru saja.
0 Response to "Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman"
Post a Comment